Selasa, 03 Mei 2011

DETEKSI DINI GERAKAN NII

Beberapa hari belakangan kita dikejutkan  berita di media massa berkaitan dengan hilangnya beberapa orang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur yang ditengarai diculik oleh kelompok  NII (Negara Islam Indonesia).  
NII bukanlah kelompok baru, melainkan reinkarnasi dari DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia). DI adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 oleh S.M Kartosoewirjo di Tasikmalaya. Gerakan ini bertujuan menjadikan  Indonesia sebagai negara teokrasi dengan  Islam sebagai dasar negara.
Menurut NII, NKRI sekarang, adalah Negara kafir karena tidak menggunakan hukum Islam sebagaimana yang difahami mereka. Dalam perkembangannya sekarang, NII eksis  dengan cara bergerilya merekrut anggota, dan sasarannya adalah pelajar dan mahasiswa.
Dalam beberapa kejadian penculikan, NII menggunakan cara pencucian otak (brain wash) untuk meyakinkan anggotanya agar  masuk dalam kelompok mereka.
            Secara umum karakteristik ajaran yang dipropagandakan kelompok ini adalah, pertama, mengkafirkan orang diluar kelompoknya, karena dianggap tidak menjalankan hukum Islam. Kedua, mengajak  hijrah dari NKRI ke NII, ini merupakan analogi  hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah. Ketiga, menyuruh  untuk mengumpulkan dana perjuangan (jihad) dengan cara apapun, termasuk  harta orang tuanya. Orang tua dianggap kafir sehingga  halal harta dan jiwanya untuk diambil (dicuri).
            Ketika kita   mendapati gejala di atas, maka sudah saatnya untuk mewaspadainya. Upaya yang dapat dilakukan  adalah dengan pemahaman agama yang benar berkaitan dengan ketiga ajaran mereka.  
Pertama, ketika orang sudah bersyahadat, maka ia adalah muslim, terlepas dari bagaimana kualitas ibadahnya. Iman dan kafir bukan didasarkan pada kelompok atau gerakannya, melainkan pada kesungguhannya dalam menjalankan perintah Allah.
Kedua, hijrah sekarang ini adalah hijrah dalam artian ruhani dan jiwa, Dan ketiga, Islam tidak menghalalkan segala cara dalam mencapai suatu tujuan, termasuk dalam mengumpulkan dana. Dalam Islam ada aturan halal dan haram yang harus diperhatikan. Orang tua adalah sosok yang harus ditaati dan dihormati, bahkan ketika beda pendapat dan keyakinan sekalipun.
            Pemahaman keagamaan yang benar diharapkan akan dapat menjadi bekal dalam menghadapi bujukan dan rayuan pihak tertentu yang akan menjerumuskan. Inilah  PR kita bersama.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda